Home »
Agama
,
Berita
,
GKII
,
GKIP
,
KINGMI
» Perebutan Tanah Injil, tanpa Prosedur dibawah ke Pengadilan
Anonim |
20.28.00 |
0
komentar
Perebutan Tanah Pelayanan INJIL EX MISSIONARIS C&MA Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua
Semua
elemen " MASYARAKAT " dari
Distrik Pyramid Kab.Jayawijaya Papua jangan
memakan isu dan memprovokasi kemenangan kepada publik karena belum ada hasil putusan dari meja PENGADILAN tentang perolehan hak milik
TANAH EX
MISSIONARIS C&MA yang adalah aset "INJIL" di Pyramid, namun ada oknum yang berupaya bekerja untuk
melegalitasi status tanah tersebut diupayakan oleh kepentingan sepihak
masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Wamena, walaupun demikian upaya yang
akan dilakukan dan yang sudah disepakati oleh Masyarakat pemilik hak ulayat
Tanah adalah tetap dibagi DUA / TIGA kalau
KEMAH INJIL pecah menjadi 3
yakni;
GKII, GKIP dan KINGMI.
Category:
Agama,
Berita,
GKII,
GKIP,
KINGMI
Penonggalo: Nawi Timo Ramo . I'm administrator of Www.distrikpyramid.gov.id. This blog was opened for Demo test .
Terimakasih atas kunjungan anda. Silahkan tinggalkan, pesan, kritik, saran dan komentar dari anda yang sangat kami harapkan.Wa..Wa..Wa..!
Warning :
Situs ini adalah situs percobaan dalam proyek Citizen Journalism yang dikembangkan oleh Perkumpulan Penonggalo Limbu. Seluruh isi situs ini berada dalam lisensi CC-BY-SA. Anda diperkenankan untuk BERBAGI (menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun)dan ADAPTASI (menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi iniuntuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial). Informasi dalam situs ini masih harus dikonfirmasi kepada pengelola situs di distrikpyramid@gmail.com (B.Michael Tabuni/Pengembang Proyek)
0 komentar