Fitur Web

product 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque nec dictum tortor.

Data Online

product 1

Proin eleifend quam eu purus aliquet scelerisque. Sed non nibh a urna tristique vestibulum.

Agenda

product 1

Morbi suscipit, nisl eget porttitor hendrerit, arcu sapien cursus enim, id luctus felis metus urna.

★ MAAF WEBSITE INI DALAM TAHAP PERBAIKAN. KAMI SEGERA KEMBALI ★
Diberdayakan oleh Blogger.
Tugas Pokok & Fungsi Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua
  1. KEPALA DISTRIK
  • Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat distrik;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa/kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  • Membina dan melaksanakan kesekretariatan distrik;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
  1. SEKDIS
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administratif, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
  • Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan distrik, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Merencanakan progrm kerja pemerintahan distrik;
  • Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat distrik dan kampung/desa/kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisn agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh distrik.
  1. KASUBBAG PROGRAM
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan penyusunan program;
  • Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan program meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang penyusunan program berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoma dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan distrik;
  • Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
  • Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang distrik;
  • Merumuskan rencana kerja tahunan di lingkungan distrik;
  • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan distrik;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. KASUBBAG UMUM
  • Merencanakan program kerja sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, umum dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Merencanakan program kerja dan inventarisasi aset distrik dan kampung/desa/kelurahan;
  • Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
  • Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kepegawaian, umum dan perlengkapan;
  • pegawai;
  • Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja distrik;
  • Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan badan;
  • Melaksanakan penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Mengevaluasi tugas sub bagin kepegawaian, umu dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
  1. KASUBBAG KEUANGAN
  • Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan bidang keuangan sekretariat distrik;
  • Merencanakan program kerja sub bagian keuangan sekretariat kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
  • Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
  • Melaksanakan akuntansi sekretariat distrik;
  • Menyiapkan laporan keuangan sekretariat distrik;
  • Merencanakan program kerja pengelolan dana perjalanan sekretariat distrik;
  • Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga sekretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Membuat konsep pedoman dan petunjuk tekhnis;
  • Mengevaluasi tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
  1. KASI PEMERINTAHAN
  • Menyusun rencana program kerja dan kegiatan seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan BPD;
  • Menyelenggarakan lomba atau penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar kampung/desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar kampung/desa/kelurahan;
  •  Memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa;
  • Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
  • Menyelenggarakan kordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
  1. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
  • Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melakukan penyusunan program  pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan ketertiban, serta melakukan pengamanan dan pengawasan acara protokoler serta objek-objek vital, fasilitas sosial, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan dan  rekreasi;
  • Melakukan penyusunan program  pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
  • Melakukan penyusunan program  pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dan / atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah distrik;
  • Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan (UUG);
  • Melaksanakan  tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
  1. KASI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan;
  • Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan di distrik;
  • Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat distrik;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja distrik;
  •  Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan kepada Distrik berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Distrik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kesejahteraan sosial;
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja;
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan progrm kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  • Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteran sosial;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan sosial kepada Distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
  1. KASI PELAYANAN UMUM
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pelayanan umum;
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
  • Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
  • Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
  • Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
  • Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
  • Melaksanakan tugas lain yang berhubungan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.

Visi dan Misi Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua



Pemerintah Distrik Pyramid
"Pyramid Milik Kita Bersama"
VISI :
TERWUJUDNYA MASYARAKAT PYRAMID YANG BERKUALITAS, SEHAT, BERBUDAYA DAN MANDIRI.
Dengan visi ini terkandung maksud:
Bahwa arah dan kebijakan pembangunan di Distrik Pyramid, adalah Masyarakat, Penduduk Distrik Pyramid (People Centered Oriented)


SEJAHTERA, dimaksud keadaan yang baik, kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan sehat dan damai. Menurut Undang-undang No 11 tahun 2009, kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak dan bermartabat.
BERKUALITAS, dimaksudkan bahwa rakyat memiliki kemampuan intelektual, kemampuan fisik jasmani yang baik, rohani yang baik, memiliki potensi dalam dirinya untuk bersaing dalam segala aspek kehidupannya, percaya dirim bertanggungjawab, dan mengetahui hak dan kewajibannya sebagai anak bangsa, anak daerah dan anak Tuhan.
SEHAT, dimaksudkan bahwa setiap orang di Distrik Pyramid, haruslah sehat jasmani dan rohaninya, dapat menikmati gizi yang cukup dan seimbang sesuai standard kesehatan yang perlu untuk kehidupannya, dapat membangun lingkunngan yang asri, nyaman dan damai, sebagai kebutuhan hakiki dalam kehidupannya.
BERBUDAYA, dimaksudkan bahwa rakyat distrik pyramid senantiasa akan bertumbung dalam norma-norma kehidupan yang baik, yang ditimba dari budaya leluhurnya yang meiliki cinta dan kasih sayang, menghargai sesamanya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, memiliki tenggang rasa,  mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, serta senantiasa menyadari pentingnya keharmonisan hubungan dengan sesama, lingkungan dan Tuhan sebagai penciptanya.
MANDIRI, dimaksudkan bahwa rakyat distrik pyramid, mampu bertumbuh dan berkembang di atas potensi dirinya dan alam lingkungannya sendiri sebagai rahmat Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan bijaksana, dipelihara dan dijaka demi kelestariannya. Rakyat yang mandiri sekaligus akan menggambarkan adanya produktifitas, keuletan, kebanggaan, berdaya saing dan dihormati oleh orang lain di sekitarnya.
MISI
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas sumber daya manusia Jayawijaya melalui bidang pendidikan dan kesehatan.

2. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat Distrik Pyramid sebagai keutuhan ciptaan Tuhan, untuk menciptakan keharmonisan, kedamaian bagi semua komponen bangsa.

3. Meningkatkan perlindungan terhadap citra dan hak-hak dasar masyarakat asli Pyramid, perempuan, adat/budaya, dan agama.

4. Meningkatkan pemberdayaan untuk mendorong partisipasi, kemandirian, dan produktifitas.
5. Mewujudkan Pyramid sebagai kota injil di Pegunungan Tengah Papua.

Selayang Pandang

Selayang Pandang Pemerintah Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua


Saran dan Tujuan Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua

http://www.distrikpyramid.blogspot.com


Saran dan Tujuan Pemerintah Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya
Tujuan
  1. Mewujudkan aparat Distrik/Desa/Kampung yang bersih dan berwibawa dengan mengutamakan kepentingan dan pelayanan prima masyarakat di dua belas Kelurahan.
  2. Meningkatkan kemampuan kelembagaan Distrik serta Desa/Kampung dalam upaya perencanaan, monitoring dan pengendalian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Desa/Kampung, kesejahteraan social dan pelayanan umum di wilayah distrik
  3. Meningkatkan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengembangan sistem informasi tentang kebijaksanaan dan strategi di bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di wilayah distrik
Sasaran
  1. Validasi data dan bahan (monografi) yang meliputi lima bidang: pemerintahan, keamanan, dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Desa/Kampung, kesejahteraan social, pelayanan umum, sebagai data sekunder di Desa/Kampung
  2. Memformulasikan data dan bahan kelima bidang, tugas pokok dan fungsi sebagai data entry (data olahan) bagi perangkat daerah dan instansi vertical.
  3. Pelaksanaan Registrasi Pertahanan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
  4. Perumusan pedoman tata kerja, dengan harapan minimal 75 % setiap aparatur di wilayah Distrik DISTRIK mengerti dan memahami tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat

Lintas SKPD

Bupati Wetipo : Website Pemda Harus Dikelola Secara Maksimal


WAMENA – Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, SH, MH yang diwakili asisten 1 Drs. Tinggal Wusono, M. AP mengatakan, berdasarkan UU Nomer 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik telah ditetapkan bahwa setiap pemerintah kabupaten/kota wajib mengembangkan website sendiri untuk meningkatkan pelayanan publik dan layanan informasi baik secara internal maupun eksternal. 

“Pemanfaatan teknologi informasi dalam proses penyelenggaraan pemerintahan bermaksud untuk meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas kinerja pelayanan aparatur sipil negara dengan tujuan untuk meningkatkan tatakelola yang baik dan berwibawa,” tegas Wusono saat membuka secara resmi bimtek sub domain jayawijayakab.go.id bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya Selasa, (04/4) bertempat di gedung Sekolah Minggu GKI.

“Saya harap peserta dapat mengikuti bimtek ini dengan baik, sebab aplikasi yang akan dipelajari adalah salah satu yang akan digunakan pada implementasi e-government di Kabupaten Jayawijaya,” kata Wusono.
Kepada ASN selaku peserta bimtek Wusono minta untuk terus meningkatkan kompetensinya  dengan teknologi informasi berbasis sistem dan aplikasi dalam bekerja dan dalam kehidupan sehari-hari.
Hal yang tidak kalah pentingnya lanjut Wusono, keberadaan website Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatik menggelar Bimbingan Teknis Sub-Domain jayawijayakab.go.id, Dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Drs.Isak S.F.Sawaki selaku instansi teknis penyelenggara Bimtek dalam kesempatan yang sama mengatakan, kegiatan kali ini merupakan cikal bakal dari persiapan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk membangun e-goverment sesuai dengan kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani oleh seluruh Bupati di Papua bersama KPK pada tanggal 9 Maret 2017 di Jayapura.

Peserta dari masing-masing OPD ini nantinya akan dipersiapkan untuk menjadi operator yang akan menginput semua data di OPD sedangkan Dinas Kominfo sebagai basik datanya,” kata Sawaki.
“Kedepan jika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan audit dan monitoring OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mulai dari perencanaan, pelaksanaan, sampai pada sistem pelaporan keuangan dapat langsung dilihat dari basik data yang ada pada Dinas Kominfo dan dapat diakses langsung dari pusat,” ungkapnya.

“Kegiatan bimtek diikuti oleh 30 peserta dari masing-masing OPD dan diharapkan peserta mengikutinya dengan serius karena mereka akan jadi tulang punggung sukses tidaknya sub domain dan e-govermen yang akan dibangun,” tandasnya. (Vin/jk).


Silahkan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar

Jika belum terdaftar silahkan Registrasi terlebih dahulu

Atau gunakan akun google anda untuk registrasi
Orang Penonggalo Pyramid Jangan Bingung dengan peristiwa Perkembangan GEREJA yg terjadi disana dengan akal sehat d + hikmat yg TUHAN beri , kita memanfaatkan bersama asset GEREJA yang ada di sanah jangan kita saling bermusuhan tetapi mari kita saling mengasihi satu sama lain seperti TUHAN bilang " KASIHILAH SESAMA MANUSIA SEPERTI DIRIMU SENDIRI"
Barang d bawah ini sudah jelas , itu juga melalui usaha yg penting tujuannya Melalui Wadah Organisasi GEREJA untuk jemaat masuk " SURGA"
  • Cougar

    Cougar

  • Lions

    Lions

  • Snowalker

    Snowalker

  • Howling

    Howling

  • Sunbathing

    Sunbathing

Warning :

Situs ini adalah situs percobaan dalam proyek Citizen Journalism yang dikembangkan oleh Perkumpulan Penonggalo Limbu. Seluruh isi situs ini berada dalam lisensi CC-BY-SA. Anda diperkenankan untuk BERBAGI (menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun)dan ADAPTASI (menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi iniuntuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial). Informasi dalam situs ini masih harus dikonfirmasi kepada pengelola situs di distrikpyramid@gmail.com (B.Michael Tabuni/Pengembang Proyek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SUARA PUBLIK

Anda punya keluhan atau pendapat terkait pelayanan umum ? Jangan pendam sendiri. Anda punya hak untuk bersuara.

Kirim SMS ke : 081344172089, 081333288138

Punya masalah dengan layanan public, dari gangguan telepon, listrik, air, pajak, parker, dan layanan umum lainnya ? kirim ke harian online kami, lengkapi identitas diri dan nomor kontak yang mudah dihubungi.

FAKSIMIL : SURAT : EMAIL :
0341-8414024 Jl. Trans Wamena-Tiom distrikpyramid@gmail.com