Fitur Web

product 1

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Quisque nec dictum tortor.

Data Online

product 1

Proin eleifend quam eu purus aliquet scelerisque. Sed non nibh a urna tristique vestibulum.

Agenda

product 1

Morbi suscipit, nisl eget porttitor hendrerit, arcu sapien cursus enim, id luctus felis metus urna.

★ MAAF WEBSITE INI DALAM TAHAP PERBAIKAN. KAMI SEGERA KEMBALI ★
Diberdayakan oleh Blogger.

Tugas Pokok & Fungsi



Tugas Pokok & Fungsi Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua
  1. KEPALA DISTRIK
  • Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
  • Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  • Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
  • Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
  • Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat distrik;
  • Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa/kelurahan;
  • Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
  • Membina dan melaksanakan kesekretariatan distrik;
  • Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

  1. SEKDIS
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administratif, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
  • Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan distrik, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Merencanakan progrm kerja pemerintahan distrik;
  • Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat distrik dan kampung/desa/kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisn agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh distrik.

  1. KASUBBAG PROGRAM
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan penyusunan program;
  • Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan program meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang penyusunan program berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoma dalam pelaksanaan tugas;
  • Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan distrik;
  • Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
  • Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang distrik;
  • Merumuskan rencana kerja tahunan di lingkungan distrik;
  • Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan distrik;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. KASUBBAG UMUM
  • Merencanakan program kerja sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, umum dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Merencanakan program kerja dan inventarisasi aset distrik dan kampung/desa/kelurahan;
  • Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
  • Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas
  • Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kepegawaian, umum dan perlengkapan;
  • pegawai;
  • Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
  • Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
  • Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja distrik;
  • Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan badan;
  • Melaksanakan penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Mengevaluasi tugas sub bagin kepegawaian, umu dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.

  1. KASUBBAG KEUANGAN
  • Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan bidang keuangan sekretariat distrik;
  • Merencanakan program kerja sub bagian keuangan sekretariat kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
  • Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
  • Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
  • Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
  • Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
  • Melaksanakan akuntansi sekretariat distrik;
  • Menyiapkan laporan keuangan sekretariat distrik;
  • Merencanakan program kerja pengelolan dana perjalanan sekretariat distrik;
  • Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga sekretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Membuat konsep pedoman dan petunjuk tekhnis;
  • Mengevaluasi tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.

  1. KASI PEMERINTAHAN
  • Menyusun rencana program kerja dan kegiatan seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan BPD;
  • Menyelenggarakan lomba atau penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar kampung/desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar kampung/desa/kelurahan;
  •  Memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa;
  • Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
  • Menyelenggarakan kordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
  • Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
  • Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
  • Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.

  1. KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
  • Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
  • Melakukan penyusunan program  pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan ketertiban, serta melakukan pengamanan dan pengawasan acara protokoler serta objek-objek vital, fasilitas sosial, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan dan  rekreasi;
  • Melakukan penyusunan program  pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
  • Melakukan penyusunan program  pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
  • Menyelenggarakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
  • Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dan / atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah distrik;
  • Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan (UUG);
  • Melaksanakan  tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.

  1. KASI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan;
  • Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan di distrik;
  • Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat distrik;
  • Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja distrik;
  •  Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
  • Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  • Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan kepada Distrik berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Distrik sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kesejahteraan sosial;
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja;
  • Merumuskan dan melaksanakan penyusunan progrm kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
  • Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
  • Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteran sosial;
  • Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
  • Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
  • Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan sosial kepada Distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
  • Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.

  1. KASI PELAYANAN UMUM
  • Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pelayanan umum;
  • Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
  • Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
  • Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
  • Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
  • Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
  • Melaksanakan tugas lain yang berhubungan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.


  • Cougar

    Cougar

  • Lions

    Lions

  • Snowalker

    Snowalker

  • Howling

    Howling

  • Sunbathing

    Sunbathing

Warning :

Situs ini adalah situs percobaan dalam proyek Citizen Journalism yang dikembangkan oleh Perkumpulan Penonggalo Limbu. Seluruh isi situs ini berada dalam lisensi CC-BY-SA. Anda diperkenankan untuk BERBAGI (menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun)dan ADAPTASI (menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi iniuntuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial). Informasi dalam situs ini masih harus dikonfirmasi kepada pengelola situs di distrikpyramid@gmail.com (B.Michael Tabuni/Pengembang Proyek)

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

SUARA PUBLIK

Anda punya keluhan atau pendapat terkait pelayanan umum ? Jangan pendam sendiri. Anda punya hak untuk bersuara.

Kirim SMS ke : 081344172089, 081333288138

Punya masalah dengan layanan public, dari gangguan telepon, listrik, air, pajak, parker, dan layanan umum lainnya ? kirim ke harian online kami, lengkapi identitas diri dan nomor kontak yang mudah dihubungi.

FAKSIMIL : SURAT : EMAIL :
0341-8414024 Jl. Trans Wamena-Tiom distrikpyramid@gmail.com