Tugas Pokok & Fungsi
Tugas Pokok & Fungsi Distrik
Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua
- KEPALA DISTRIK
- Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat distrik;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa/kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Membina dan melaksanakan kesekretariatan distrik;
- Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- SEKDIS
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administratif, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan distrik, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan progrm kerja pemerintahan distrik;
- Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat distrik dan kampung/desa/kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisn agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh distrik.
- KASUBBAG PROGRAM
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan penyusunan program;
- Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan program meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang penyusunan program berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoma dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan distrik;
- Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
- Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang distrik;
- Merumuskan rencana kerja tahunan di lingkungan distrik;
- Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan distrik;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASUBBAG UMUM
- Merencanakan program kerja sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, umum dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan program kerja dan inventarisasi aset distrik dan kampung/desa/kelurahan;
- Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
- Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kepegawaian, umum dan perlengkapan;
- pegawai;
- Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
- Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja distrik;
- Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan badan;
- Melaksanakan penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Mengevaluasi tugas sub bagin kepegawaian, umu dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASUBBAG KEUANGAN
- Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan bidang keuangan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja sub bagian keuangan sekretariat kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
- Melaksanakan akuntansi sekretariat distrik;
- Menyiapkan laporan keuangan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja pengelolan dana perjalanan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga sekretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk tekhnis;
- Mengevaluasi tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI PEMERINTAHAN
- Menyusun rencana program kerja dan kegiatan seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan BPD;
- Menyelenggarakan lomba atau penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
- Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar kampung/desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar kampung/desa/kelurahan;
- Memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa;
- Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyelenggarakan kordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan ketertiban, serta melakukan pengamanan dan pengawasan acara protokoler serta objek-objek vital, fasilitas sosial, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan dan rekreasi;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
- Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
- Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dan / atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah distrik;
- Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan (UUG);
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan;
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan di distrik;
- Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat distrik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja distrik;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan kepada Distrik berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Distrik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kesejahteraan sosial;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan progrm kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteran sosial;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan sosial kepada Distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASI PELAYANAN UMUM
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pelayanan umum;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
- Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
- Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
- Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
- Melaksanakan tugas lain yang berhubungan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.