Tugas Pokok & Fungsi Distrik
Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua
- KEPALA DISTRIK
- Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat distrik;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa/kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Membina dan melaksanakan kesekretariatan distrik;
- Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- SEKDIS
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administratif, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan distrik, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan progrm kerja pemerintahan distrik;
- Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat distrik dan kampung/desa/kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisn agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh distrik.
- KASUBBAG PROGRAM
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan penyusunan program;
- Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan program meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang penyusunan program berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoma dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan distrik;
- Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
- Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang distrik;
- Merumuskan rencana kerja tahunan di lingkungan distrik;
- Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan distrik;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASUBBAG UMUM
- Merencanakan program kerja sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, umum dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan program kerja dan inventarisasi aset distrik dan kampung/desa/kelurahan;
- Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
- Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kepegawaian, umum dan perlengkapan;
- pegawai;
- Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
- Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja distrik;
- Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan badan;
- Melaksanakan penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Mengevaluasi tugas sub bagin kepegawaian, umu dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASUBBAG KEUANGAN
- Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan bidang keuangan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja sub bagian keuangan sekretariat kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
- Melaksanakan akuntansi sekretariat distrik;
- Menyiapkan laporan keuangan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja pengelolan dana perjalanan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga sekretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk tekhnis;
- Mengevaluasi tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI PEMERINTAHAN
- Menyusun rencana program kerja dan kegiatan seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan BPD;
- Menyelenggarakan lomba atau penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
- Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar kampung/desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar kampung/desa/kelurahan;
- Memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa;
- Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyelenggarakan kordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan ketertiban, serta melakukan pengamanan dan pengawasan acara protokoler serta objek-objek vital, fasilitas sosial, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan dan rekreasi;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
- Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
- Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dan / atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah distrik;
- Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan (UUG);
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan;
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan di distrik;
- Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat distrik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja distrik;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan kepada Distrik berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Distrik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kesejahteraan sosial;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan progrm kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteran sosial;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan sosial kepada Distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASI PELAYANAN UMUM
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pelayanan umum;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
- Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
- Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
- Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
- Melaksanakan tugas lain yang berhubungan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
Visi dan Misi Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua
Pemerintah Distrik Pyramid
"Pyramid
Milik Kita Bersama"
VISI :
TERWUJUDNYA MASYARAKAT PYRAMID YANG
BERKUALITAS, SEHAT, BERBUDAYA DAN MANDIRI.
Dengan visi ini terkandung maksud:
Bahwa arah dan kebijakan pembangunan
di Distrik Pyramid, adalah Masyarakat, Penduduk Distrik Pyramid (People
Centered Oriented)
SEJAHTERA, dimaksud keadaan yang
baik, kondisi manusia dimana orang-orangnya dalam keadaan makmur, dalam keadaan
sehat dan damai. Menurut Undang-undang No 11 tahun 2009, kesejahteraan Sosial adalah
kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara
agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat
melaksanakan fungsi sosialnya. Permasalahan kesejahteraan sosial yang
berkembang dewasa ini menunjukkan bahwa ada warga negara yang belum terpenuhi
hak atas kebutuhan dasarnya secara layak karena belum memperoleh pelayanan
sosial dari negara. Akibatnya, masih ada warga negara yang mengalami hambatan
pelaksanaan fungsi sosial sehingga tidak dapat menjalani kehidupan secara layak
dan bermartabat.
BERKUALITAS, dimaksudkan bahwa
rakyat memiliki kemampuan intelektual, kemampuan fisik jasmani yang baik,
rohani yang baik, memiliki potensi dalam dirinya untuk bersaing dalam segala
aspek kehidupannya, percaya dirim bertanggungjawab, dan mengetahui hak dan
kewajibannya sebagai anak bangsa, anak daerah dan anak Tuhan.
SEHAT, dimaksudkan bahwa setiap
orang di Distrik Pyramid, haruslah sehat jasmani dan rohaninya, dapat menikmati
gizi yang cukup dan seimbang sesuai standard kesehatan yang perlu untuk
kehidupannya, dapat membangun lingkunngan yang asri, nyaman dan damai, sebagai
kebutuhan hakiki dalam kehidupannya.
BERBUDAYA, dimaksudkan bahwa rakyat distrik
pyramid senantiasa akan bertumbung dalam norma-norma kehidupan yang baik, yang
ditimba dari budaya leluhurnya yang meiliki cinta dan kasih sayang, menghargai
sesamanya sebagai makhluk ciptaan Tuhan, memiliki tenggang rasa,
mengedepankan kepentingan bersama diatas kepentingan pribadi, serta senantiasa
menyadari pentingnya keharmonisan hubungan dengan sesama, lingkungan dan Tuhan
sebagai penciptanya.
MANDIRI, dimaksudkan bahwa rakyat distrik
pyramid, mampu bertumbuh dan berkembang di atas potensi dirinya dan alam
lingkungannya sendiri sebagai rahmat Tuhan yang harus dimanfaatkan dengan
bijaksana, dipelihara dan dijaka demi kelestariannya. Rakyat yang mandiri
sekaligus akan menggambarkan adanya produktifitas, keuletan, kebanggaan,
berdaya saing dan dihormati oleh orang lain di sekitarnya.
MISI
1. Meningkatkan kualitas dan kapasitas
sumber daya manusia Jayawijaya melalui bidang pendidikan dan kesehatan.
2. Memberdayakan seluruh potensi masyarakat Distrik Pyramid sebagai keutuhan ciptaan Tuhan, untuk menciptakan keharmonisan, kedamaian bagi semua komponen bangsa.
3. Meningkatkan perlindungan terhadap citra dan hak-hak dasar masyarakat asli Pyramid, perempuan, adat/budaya, dan agama.
4. Meningkatkan pemberdayaan untuk mendorong partisipasi, kemandirian, dan produktifitas.
5. Mewujudkan Pyramid sebagai kota injil
di Pegunungan Tengah Papua.
Saran dan Tujuan Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua
![]() |
| http://www.distrikpyramid.blogspot.com |
Saran dan Tujuan Pemerintah Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya
Tujuan
- Mewujudkan aparat Distrik/Desa/Kampung yang bersih dan berwibawa dengan mengutamakan kepentingan dan pelayanan prima masyarakat di dua belas Kelurahan.
- Meningkatkan kemampuan kelembagaan Distrik serta Desa/Kampung dalam upaya perencanaan, monitoring dan pengendalian di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Desa/Kampung, kesejahteraan social dan pelayanan umum di wilayah distrik
- Meningkatkan penyelenggaraan koordinasi, pembinaan, pengembangan sistem informasi tentang kebijaksanaan dan strategi di bidang pemerintahan, pembangunan serta pelayanan masyarakat di wilayah distrik
Sasaran
- Validasi data dan bahan (monografi) yang meliputi lima bidang: pemerintahan, keamanan, dan ketertiban, pemberdayaan masyarakat Desa/Kampung, kesejahteraan social, pelayanan umum, sebagai data sekunder di Desa/Kampung
- Memformulasikan data dan bahan kelima bidang, tugas pokok dan fungsi sebagai data entry (data olahan) bagi perangkat daerah dan instansi vertical.
- Pelaksanaan Registrasi Pertahanan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
- Perumusan pedoman tata kerja, dengan harapan minimal 75 % setiap aparatur di wilayah Distrik DISTRIK mengerti dan memahami tugas dan fungsinya dalam rangka memberikan pelayanan kepada masyarakat
Sambutan Kepala Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua
SYALOM…!Selamat datang di website Distrik Pyramid Kabupaten Jayaijaya Propinsi Papua. Website ini di maksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan informasi dan gambaran pemerintah Distrik Pyramid dalam melaksanakan pelayanan publik. Mewujudkan pelayanan prima bukanlah pekerjaan mudah, perlu komitmen dan usaha keras dari segenap komponen yang terlibat didalamnya, untuk itu kritik dan saran sangat kami harapkan guna menciptakan pelayanan prima dan penyempurnaan website ini dimasa datang.
Akhirnya
kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terlaksananya
kegiatan pelayanan dengan baik dan terbentuknya website ini sehingga bermanfaat
bagi seluruh masyarakat. SYALOM…!
KADIS PYRAMID
Ttd
NIUS TABUNI, S.Pd
Foto Bersama Rekan-rekan Guru SMP N 2 Asologaima
di Pyramid Wamena Papua
![]() |
Photo bersama Rekan-rekan Guru |
Refreshing Bersama Kepala sekolah SMP Negri.2 Asologaima Papua Wamena
Nius Tabuni, S.Pd ketika Tahun 2009 menjabat sebagai kepala sekolah (plh) dengan rekan-rekan Guru semuanya pada saat liburan menikmati,kehidahan allam papua dataran tinggi Danau Habema Wamena.
Nius Tabuni, S.Pd ketika Tahun 2009 menjabat sebagai kepala sekolah (plh) dengan rekan-rekan Guru semuanya pada saat liburan menikmati,kehidahan allam papua dataran tinggi Danau Habema Wamena.
![]() |
| Website distrik pyramid kabupaten jayawijaya papua |
Gambaran Umum Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya Propinsi Papua
Distrik Pyramid adalah salah satu distrik yang berada pada Kabupaten Jayawijaya Provinsi Papua yang di mekarkan dari Distrik Asologaima pada tahun 2010 secara resmi berdiri sebagai satu Distrik Definitif dan pada tanggal 20 Januari 2011 Kantor distrik Pyramid dapat diresmikan oleh Bupati Jayawijaya Jhon wempi Wetipo,SH. MH .Ibu Kota Distrik Pyramid terletak di Inenggibanak wilayah Kampung Yonggime.
DD
Distrik Pyramid membawahi 11 (seblas) Kampung yang
terdiri dari 10 Kampung definitif yang meliputi ;
1. Kampung Aboneri
2. Kampung Algonik
3. Kampung Balima
4. Kampung Beam
5. Kampung Gobalimo
6. Kampung Perabaga
7. Kampung Pyramid
8. Kampung yalinggume
9. Kampung Yonggime, dan
1. Kampung Aboneri
2. Kampung Algonik
3. Kampung Balima
4. Kampung Beam
5. Kampung Gobalimo
6. Kampung Perabaga
7. Kampung Pyramid
8. Kampung yalinggume
9. Kampung Yonggime, dan
10. Kampung Yumbun
Dan
1 kampung persiapan, yakni; Kampung Persiapan Pename , adapun jarak tempu dari Ibu kota Kabupaten ke distrik
kurang lebih 36 Km2 dengan luas wilayah 9Km2 X 15 Km2 Distrik Pyramid dapat dibatasi
oleh;
- Baagian Timur Berbatasan dengan Distrik Sillo Soekarno Doga,
- Bagian selatan berbatasan dengan distrik Asologaima,
- Sebelah Barat berbatasan dengan Distrik Beam Kab.Lanny Jaya, dan
- Batas sebelah utara berbatasan dengan distrik Bolakme,
![]() |
| Distrik Pyramid Kabupaten Jayawijaya |
Moyoritas Penduduk yang tersebar pada 11 kampung pada
umumnya bergerak disektor pertanian atau bermatapencaharian Petani dan masyarakat distrik pyramid terkategori
dalam suku Dani Barat dan sub Suku Penonggalo yang didalamnya terdiri dari beberapa Klen Suku yang meliputi;
1.
Klen Suku Wenda Tabuni Goribaga2. Klen Suku Wenda Tabuni Beam
3. Klen Suku Wenda Tabuni Erimbuk
4. Klen Suku Wenda Kilungga
5. Klen Suku Wanimbo Tabuni
6. Klen Suku Kilungga Ndikmbo (wandikmbo)
7. Klen Suku Komba Tabuni/Ngginiagalo
8. Klen Suku Komba Kolago, dan
9. Klen Suku Manu Tabuni.
Kepercayaan
yang diyakini oleh masyarakat Distrik Pyramid adalah adanya ALLAH Tri Tunggal dan Tuhan Yang Maha Esa serta memeluk Agama
Kristen Protestan dan terdiri dari beberapa Denominasi Gereja yakni; Gereja
Kemah injil Papua atau KINGMI Papua terdiri dari 19 Gereja, Gereja Kemah Injil
Indonesia (GKII) terdiri dari 10 Gereja ,
Gereja Baptis Papua terdiri dari 1 Gereja dan Gereja Rebaibol atau satu aliran dengan Denominasi gereja
Pantekosta dari Fasifik terdiri dari 2 Gereja.
Sarana Pendidikan Distri Pyramid Memiliki 6
Sekolah Dasaar (SD) dan 2 Sekolah Menengah Pertama (SMP) serta terdapat pula
lembaga Pendidian nonformal yakni, terdapat 3 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat
atau PKBM, sarana Kesehatan terdapat satu PUSTU, 6 POLINDES, dan 2 Pos Obat.
Motto:
“ PYRAMID YANG PERNA DIWARISI OLEH “NENEK
MOYANG” ADALAH MILIK “ANAK CUCU” ORANG PYRAMID ”
MISI:
Melaksanakan Pembianaan dan Memperdayakan
secara Aktif,Inovatif,Evektif dan Menyenangkan.
VISI:
“BERPARTISIPASI, SEHAT ROHANI,SEHAT MENTAL dan BEKERJA KERAS MERAI
SUKSES”
Warning :
Situs ini adalah situs percobaan dalam proyek Citizen Journalism yang dikembangkan oleh Perkumpulan Penonggalo Limbu. Seluruh isi situs ini berada dalam lisensi CC-BY-SA. Anda diperkenankan untuk BERBAGI (menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun)dan ADAPTASI (menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi iniuntuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial). Informasi dalam situs ini masih harus dikonfirmasi kepada pengelola situs di distrikpyramid@gmail.com (B.Michael Tabuni/Pengembang Proyek)








