Tugas Pokok & Fungsi Distrik
Pyramid Kabupaten Jayawijaya Papua
- KEPALA DISTRIK
- Membina, mengkoordinasikan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan, perekonomian dan kesejahteraan rakyat;
- Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
- Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
- Mengkoordinasikan penerapan penegakan peraturan perundang-undangan;
- Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Mengkoordinasikan penyelenggaraan kegiatan Pemerintah di tingkat distrik;
- Membina penyelenggaraan pemerintahan kampung/desa/kelurahan;
- Melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya;
- Membina dan melaksanakan kesekretariatan distrik;
- Pelaksanaan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.
- SEKDIS
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan teknis administratif, menyelenggarakan tugas umum pemerintahan serta melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati;
- Merencanakan kegiatan pelayanan teknis administratif untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan distrik, pembangunan dan kemasyarakatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan progrm kerja pemerintahan distrik;
- Membina, mengawasi dan mengendalikan perangkat distrik dan kampung/desa/kelurahan dalam melaksanakan kebijakan pemerintahan daerah;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisn agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk teknis;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pemerintahan kecamatan kepada distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh distrik.
- KASUBBAG PROGRAM
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan penyusunan program;
- Merencanakan program kerja sub bagian penyusunan program meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang penyusunan program berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoma dalam pelaksanaan tugas;
- Menyusun program kerja dan membuat laporan tahunan distrik;
- Mengkoordinasikan tindak lanjut temuan pemeriksa fungsional, laporan masyarakat dan pengawasan lainnya;
- Mengkoordinasikan dan menyusun data serta informasi tentang distrik;
- Merumuskan rencana kerja tahunan di lingkungan distrik;
- Memfasilitasi pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan distrik;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASUBBAG UMUM
- Merencanakan program kerja sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan meliputi koordinasi dan pelaksanaan tugas bidang kepegawaian, umum dan perlengkapan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Merencanakan program kerja dan inventarisasi aset distrik dan kampung/desa/kelurahan;
- Merencanakan program kerja penyelenggaraan pelayanan kebersihan, keindahan dan pertamanan;
- Merumuskan dan melaksanakan inventarisasi permasalahan yang berhubungan kepegawaian, pembinaan aparatur serta peningkatan kualitas
- Mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kepegawaian, umum dan perlengkapan;
- pegawai;
- Merumuskan dan melaksanakan pelayanan administrasi, inventaris kantor dan dokumentasi kegiatan kantor;
- Melaksanakan urusan keprotokolan, upacara-upacara, rapat-rapat dinas dan pelayanan hubungan masyarakat;
- Melaksanakan kegiatan penyusunan kebutuhan dan materiil bagi unit kerja distrik;
- Merumuskan dan mengkoordinasikan kegiatan kebersihan, ketertiban, kenyamanan ruangan dan halaman kantor, disiplin pegawai serta pengamanan di lingkungan badan;
- Melaksanakan penyusunan data kepegawaian, DP3 PNS, registrasi PNS dan DUK;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Mengevaluasi tugas sub bagin kepegawaian, umu dan perlengkapan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas sub bagian kepegawaian, umum dan perlengkapan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASUBBAG KEUANGAN
- Mengkoordinasikan dan melakukan pembinaan bidang keuangan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja sub bagian keuangan sekretariat kecamatan meliputi koordinasi dan pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan petunjuk atasan dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Melakukan verifikasi serta meneliti kelengkapan Surat Permintaan Pembayaran (SPP);
- Menyiapkan Surat Perintah Membayar (SPM);
- Melakukan verifikasi harian atas penerimaan;
- Melakukan verifikasi laporan pertanggungjawaban (SPJ) bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
- Melaksanakan akuntansi sekretariat distrik;
- Menyiapkan laporan keuangan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja pengelolan dana perjalanan sekretariat distrik;
- Merencanakan program kerja pengelolaan biaya operasional rumah tangga sekretariat daerah dan rumah tangga kepala daerah;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memberi petunjuk kepada bawahan dengan cara tertulis atau secara lisan agar bawahan mengerti dan memahami pekerjaannya;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Membuat konsep pedoman dan petunjuk tekhnis;
- Mengevaluasi tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan berdasarkan informasi, data, laporan yang diterima untuk bahan penyempurnaan lebih lanjut;
- Melaporkan pelaksanaan tugas pembinaan bidang keuangan sekretariat kecamatan kepada atasan secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI PEMERINTAHAN
- Menyusun rencana program kerja dan kegiatan seksi pemerintahan sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
- Menyelenggarakan fasilitasi pemilihan Kepala Desa dan BPD;
- Menyelenggarakan lomba atau penilaian desa/kelurahan tingkat kecamatan;
- Menyelenggarakan fasilitasi kerjasama antar kampung/desa/kelurahan dan penyelesaian perselisihan antar kampung/desa/kelurahan;
- Memfasilitasi penataan desa/kelurahan dan penyusunan peraturan desa;
- Melaksanakan kegiatan administrasi kependudukan, inventarisasi asset daerah atau kekayaan daerah lainnya yang ada di wilayah kerjanya;
- Menyelenggarakan kordinasi dengan instansi atau unit kerja terkait;
- Memantau, mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan tugas dan kegiatan bawahan untuk mengetahui tugas-tugas yang telah dan belum dilaksanakan;
- Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan hasil pelaksanaan kegiatan seksi pemerintahan;
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN
- Melakukan usaha pengendalian aparat operasional, penentraman, penertiban, pengamanan dan pengawalan, pelaksanaan operasional pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan ketertiban, serta melakukan pengamanan dan pengawasan acara protokoler serta objek-objek vital, fasilitas sosial, sarana umum, sarana kota, kawasan permukiman, tempat hiburan dan rekreasi;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban terhadap pengaduan masyarakat dan melakukan upaya penyelesaian sengketa;
- Melakukan penyusunan program pedoman dan petunjuk tekhnis penentraman dan penertiban serta melakukan kerjasama dan koordinasi antar aparat ketertiban;
- Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dalam rangka penerapan peraturan perundang-undangan;
- Menyelenggarakan fasilitasi pembinaan kerukunan hidup antar umat beragama;
- Menyelenggarakan pembinaan ketentraman dan ketertiban, ideologi dan kesatuan bangsa serta kemasyarakatan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan polisi pamong praja, kepolisian negara Republik Indonesia dan / atau TNI mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah distrik;
- Melakukan penyusunan program, pedoman, petunjuk tekhnis pengadministrasian, inventarisasi, dokumentasi, perizinan tempat usaha berdasarkan Undang-Undang gangguan (UUG);
- Melaksanakan tugas lain sesuai dengan kewenangan dan bidang tugas yang diberikan oleh Distrik.
- KASI PEMBANGUNAN MASYARAKAT DESA DAN KELURAHAN
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan;
- Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan desa/kelurahan di distrik;
- Merencanakan program kerja pembinaan perekonomian, produksi dan distribusi di tingkat distrik;
- Melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja distrik;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta;
- Melakukan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
- Melakukan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan / atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan pembangunan masyarakat kampung/desa/kelurahan kepada Distrik berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Distrik sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASI KESEJAHTERAAN SOSIAL
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan kesejahteraan sosial;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan program kerja pelayanan dan bantuan sosial, bantuan kepemudaan, pemberdayaan masyarakat dan perempuan, keluarga berencana, olahraga dan tenaga kerja;
- Merumuskan dan melaksanakan penyusunan progrm kerja pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
- Melakukan evaluasi terhadap berbagai kegiatan di bidang kesejahteraan sosial;
- Melakukan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan kesejahteran sosial;
- Membagi tugas kepada bawahan dengan cara tertulis atau lisan agar dapat diproses lebih lanjut;
- Memeriksa pekerjaan bawahan berdasarkan hasil kerja untuk mengetahui adanya kesalahan atau kekeliruan serta upaya penyempurnaannya;
- Melaporkan pelaksanaan tugas urusan kesejahteraan sosial kepada Distrik secara lisan maupun tertulis berdasarkan hasil kerja sebagai bahan evaluasi bagi atasan;
- Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh pimpinan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- KASI PELAYANAN UMUM
- Merumuskan, mengkoordinasikan dan melaksanakan pelayanan urusan pelayanan umum;
- Memberikan pelayanan kepada masyarakat yang meliputi pelayanan surat-surat keterangan, surat hutang pada bank, pendaftaran pembuatan KTP dan surat keterangan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
- Penyelenggaraan pembinaan sarana dan prasarana pelayanan umum dan perizinan;
- Menginventarisir jenis pelayanan yang ada dan dibutuhkan oleh masyarakat untuk dijadikan acuan dalam rangka pelaksanaan pelayanan umum;
- Menginventarisir segala permasalahan yang berhubungan dengan pelayanan umum dan menyusun rencana kebijakan pemecahannya;
- Menyusun time schedule dalam rangka pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan mencantumkan persyaratan yang dibutuhkan, waktu yang diperlukan untuk penyelesaian dan biaya yang dibutuhkan untuk mewujudkan transportasi yang lebih baik;
- Melaksanakan tugas lain yang berhubungan pelayanan umum sesuai dengan ketentuan petunjuk dan kebijaksanaan pimpinan.
Lintas SKPD |
Bupati Wetipo : Website Pemda Harus Dikelola Secara Maksimal
WAMENA –
Bupati Jayawijaya Wempi Wetipo, SH, MH yang diwakili asisten 1 Drs.
Tinggal Wusono, M. AP mengatakan, berdasarkan UU Nomer 25 tahun 2009
tentang pelayanan publik telah ditetapkan bahwa setiap pemerintah
kabupaten/kota wajib mengembangkan website sendiri untuk meningkatkan
pelayanan publik dan layanan informasi baik secara internal maupun
eksternal.
“Pemanfaatan teknologi informasi dalam
proses penyelenggaraan pemerintahan bermaksud untuk meningkatkan
efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas kinerja pelayanan
aparatur sipil negara dengan tujuan untuk meningkatkan tatakelola yang
baik dan berwibawa,” tegas Wusono saat membuka secara resmi bimtek sub
domain jayawijayakab.go.id bagi ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten
Jayawijaya Selasa, (04/4) bertempat di gedung Sekolah Minggu GKI.
“Saya harap peserta dapat mengikuti
bimtek ini dengan baik, sebab aplikasi yang akan dipelajari adalah salah
satu yang akan digunakan pada implementasi e-government di Kabupaten
Jayawijaya,” kata Wusono.
Kepada ASN selaku peserta bimtek Wusono
minta untuk terus meningkatkan kompetensinya dengan teknologi informasi
berbasis sistem dan aplikasi dalam bekerja dan dalam kehidupan
sehari-hari.
Hal yang tidak kalah pentingnya lanjut
Wusono, keberadaan website Pemerintah Kabupaten Jayawijaya dapat
dimanfaatkan secara maksimal dalam memberikan pelayanan publik yang
prima kepada masyarakat.
Dinas Komunikasi dan Informatik
menggelar Bimbingan Teknis Sub-Domain jayawijayakab.go.id, Dalam Rangka
Peningkatan Kapasitas Sumberdaya Aparatur di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Jayawijaya.
Sementara itu Kepala Dinas Komunikasi
dan Informatika Drs.Isak S.F.Sawaki selaku instansi teknis penyelenggara
Bimtek dalam kesempatan yang sama mengatakan, kegiatan kali ini
merupakan cikal bakal dari persiapan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya
untuk membangun e-goverment sesuai dengan kesepakatan bersama yang sudah
ditandatangani oleh seluruh Bupati di Papua bersama KPK pada tanggal 9
Maret 2017 di Jayapura.
Peserta dari masing-masing OPD ini
nantinya akan dipersiapkan untuk menjadi operator yang akan menginput
semua data di OPD sedangkan Dinas Kominfo sebagai basik datanya,” kata
Sawaki.
“Kedepan jika Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) melakukan audit dan monitoring OPD di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Jayawijaya mulai dari perencanaan, pelaksanaan,
sampai pada sistem pelaporan keuangan dapat langsung dilihat dari basik
data yang ada pada Dinas Kominfo dan dapat diakses langsung dari pusat,”
ungkapnya.
“Kegiatan bimtek diikuti oleh 30 peserta
dari masing-masing OPD dan diharapkan peserta mengikutinya dengan
serius karena mereka akan jadi tulang punggung sukses tidaknya sub
domain dan e-govermen yang akan dibangun,” tandasnya. (Vin/jk).
Silahkan login terlebih dahulu untuk memberikan komentar
Jika belum terdaftar silahkan Registrasi terlebih dahulu
Atau gunakan akun google anda untuk registrasi
WAMENA (JAYAWIJAYA) – Sebuah kecelakaan di areal bandar udara kembali
terjadi. Bertempat di Apron II Bandar Udara Wamena, Kabupaten
Jayawijaya, Provinsi Papua telah terjadi kecelakaan pesawat jenis Boeing
737-200Fs dengan nomor pesawat TRI-M.G PK-YGG, Senin (03/04) sore.
Menurut Kapolres Jayawijaya AKBP Yan Piter Reba, SE, M.Si , peristiwa
tersebut terjadi pukul 16.45 Wit saat kegiatan bongkar muat barang oleh
pihak crew maskapai.
Melalui Kapolsek Kawasan Bandara, Kapolres mengatakan peristiwa
terangkatnya kepala pesawat disebabkan adanya kebocoran barang berupa
minyak goreng yang dimuat pesawat. Sehingga barang-barang yang berada
dibagian depan pesawat mundur ke belakang karena licin sehingga terjadi
kelebihan beban pada bagian ekor pesawat.
“Saat ini pesawat sudah bisa beroperasi kembali meskipun terdapat
beberapa penyok di bagian ekor pesawat, namun besok direncakan akan
dilakukan investigasi dari pihak maskapai Trimgair untuk mengetahui
penyebab terjadinya kejadian tersebut,” ungkap Kapolsek. (poldapapua)
Sumber artikel : http://www.papua.us/2017/04/pesawat-boeing-milik-tri-mg-intra-asia.html @Papuanesia
Misionaris Di Irian Papua Wamena(Pyramid)
Kami juga tinggal dengan beberapa misionaris di Piramid yang
telah menghabiskan semua kehidupan dewasa mereka di Irian Jaya. mereka memiliki
cerita
Kami terisolasi dari seluruh dunia. Kami berada di daerah
dapat diakses hanya dengan pesawat atau panjang sepuluh hari berjalan kaki dari
pantai. Piramid duduk di bawah berbentuk gunung piramida dan memiliki landasan
pacu rumput yang dapat menampung pesawat Cessna dan Twin Otter. Namun kami
telah menawarkan tidak hanya perhotelan hangat tapi juga dari standar yang
ditemukan di Amerika Serikat.
Kemarin, kami diperlakukan untuk sambutan hangat, kopi segar
dan mandi air panas (mandi pertama dalam sembilan bulan). Kami diundang untuk
makan malam dan menikmati ikan tuna sandwich (baru dipanggang roti cokelat),
salad buah dan kue strawberry atasnya dengan nyata whipped cream. Kami hampir
tidak diharapkan akan hidup dalam kemewahan seperti itu! Ini telah mungkin
hidup yang paling nyaman di sembilan bulan perjalanan, di sini tinggi di
pegunungan tengah-tengah salah satu kebudayaan yang paling primitif di Bumi.
John dan Mary Hazelet adalah guru sekolah yang telah tinggal
di Sentani (Jayapura) selama delapan belas tahun dan sering tinggal di sini
doffing liburan mereka. Marge Rupp adalah seorang perawat yang menjalankan
serangkaian klinik di daerah. Biasanya ada dua keluarga lainnya yang tinggal di
sini, orang yang menjalankan sekolah Alkitab dan lain yang menyarankan gereja
kabupaten. Mereka semua terkejut melihat kami tarik ke Piramid dan syukur
berbagi rumah mereka dengan kami.
Kemarin malam kami duduk di sekitar perapian mendengarkan
beberapa cerita mereka telah terakumulasi selama terakhir dua puluh begitu
tahun (Marge sejak 1959). Ini adalah negara yang cukup liar. Dengan kombinasi
fasilitas medis, fasilitas pendidikan dan dakwah, mereka telah memenangkan hati
rakyat Dani. Mereka sekarang menjalankan sebuah sekolah Alkitab cukup
komprehensif yang menyediakan pendeta lokal untuk tiga puluh begitu gereja di
kabupaten. Dani sering menjadi misionaris bersemangat. Pagi ini kami bertemu
Pulepus, orang yang sangat unimposing, yang telah membawa Injil ke banyak desa
tdk mempan. Desa kami tinggal di dua malam yang lalu telah menerima Sunda
(seorang misionaris Amerika kami bertemu di Jayapura) dengan panah. Tapi
Pulepus sukarela dan pergi untuk tinggal di desa itu dan selama beberapa tahun,
meyakinkan orang-orang untuk menjadi Kristen. Adanya fasilitas pendidikan dan
kesehatan telah menjadi dorongan yang kuat untuk konversi. Secara khusus,
beberapa petugas medis Dani telah terjalin pengobatan barat dengan Kristen
sedemikian rupa sehingga sulit untuk membedakan obat dari doa. Bahkan saat ini,
obat hanya diresepkan jika seseorang memenuhi kondisi tertentu. Misalnya, obat
yang diberikan untuk cacing jika keluarga upgrade fasilitas sanitasi mereka.
Singkatnya, para misionaris telah membawa beberapa manfaat dari dunia modern
dengan Dani (pendidikan, obat-obatan dan beberapa keuntungan finansial batas)
cerdik dikemas untuk memasukkan filsafat agama mereka; jika Anda menginginkan barang
dan jasa saya, Anda harus percaya pada Tuhan.
Smb : Pyramid Gobalimo
ASAL MULA NAMA WAMENA PAPUA
Tidak ada yang mengetahui dengan pasti awal mula Wamena digunakan sebagai nama kota di Lembah Balim ini hal itu disebabkan minimnya sumber data yang otentik yang dapat digunakan sebagai landasan observasi dan pengujian lapangan apakah Wamena diambil dari salah satu nama tempat di Lembah Balim ini atau dari salah satu bahasa perantara di kalangan masyarakat yang mendiami lembah ini. Nama Wamena kemudian dapat ditelusuri dari beberapa informasi yang sempat ditulis oleh para misionaris yang pernah melakukan ekspedisi di daerah ini dengan menyampaikan data tertulis serta informasi lisan yang berhasil dikumpulkan pada saresehan/seminar hari Jadi Kota Wamena tanggal, 4 Nopember 1996.
Petikan informasi tersebut adalah sebagai berikut :
”Pada tahun 1959 pemerintah Belanda memasuki lembah Balim melalui lapangan terbang di Hitigima dan membuka pusatnya di Wesaput (muara kali Wesak= Wesagaput=Wesaput) dengan kepala Pemerintahan Belanda yang pertama (kontrolir) adalah Tn. Velkamp. Tugas pertamanya adalah membangun Lapangan terbang dekat kali Uwe (Uweima). Mengenai asal-usul dan arti dari nama ”Wamena” ada beberapa pendapat, ada yang mengatakan bahwa nama sebenarnya Uweima (dari nama kali Uwe + i + ma = dipinggir kali Uwe), yang kemudian oleh para pendatang diucapkan salah menjadi Wamena.
Pendapat itu belum tentu benar karena dalam peta yang dibuat oleh ekspedisi Archbol (1938) kali Uwe juga disebut Wamena.
Sementara dalam versi yang lain nama ”Wamena” oleh A. Akua menjelaskan dalam bukunya ) bahwa orang Wio (nama yang umum digunakan untuk daerah lembah balim) sendiri tidak mengenal suatu tempat dengan nama Wamena dan bahwa nama itu diberikan pada tahun 1957-1958 oleh Pendeta Jerry Rose yang tinggal dekat lapanan terbang sebagai pengurus barang milik CAMA. Pada suatu hari ia melihat mama kandung Kain Wenehule Hubi, Toarekhe Itlay menetekkan anak babinya sambil berkata ”yi wam ena oo...” (ini babi piara), oleh karena itu ia menyebut tempat itu ”Wamena”
Penjelasan di atas ini kurang meyakinkan penulis buku ini dengan alasan sebagi berikut : menurut catatan dalam arsip Gereja Katolik, pihak CAMA ( Pendeta Rose ) mulai berdomisili di Wamena pada bulan Septermber 1960 dan tidak pada tahun 1957-1958, kemudian benarkah bahwa ibu-ibu Balim menyusui anak babi kesayangan mereka seperti seorang bayi? Tentulah hal ini tidak benar. Cerita itu memberikan gambaran keliru kepada orang-orang luar mengenai orang Balim, lagi pula nama Wamena tidak baru muncul pertama kalinya pada tahun 1957-1958. Nama itu sudah disebut dalam Ekspedisi Archbold pada tahun 1938 sebagai nama alternatif untuk kali Uwe.
Dalam lanjutan suratnya sebagaimana disebutkan di atas, Frits Veldkamp menyampaikan bahwa dalam ekspedisi Archbold pada tanggal 26 Agustus 1938 rombongan menyeberangi sebuah kali kecil di lereng gunung Trikora pada ketinggian 3.150 meter, yang bernama ”Wamena”. Masyarakat Walesi membenarkan adanya kali kecil itu tetapi namanya bukan Wamena melainkan ” Wamela”.
Rupanya anggota ekspedisi itu salah mendengar dan mencatat ”Wamena”. Kali kecil itu mengalir menuju kali Balim melalui kali Uwe. Karena kekeliruan itu, ekspedisi Archbold memberikan dua nama kepada kali yang sama yitu Uwe dan Wamena ( kali yang mengalir dari welesi ke kali Balim disebut kali Uwe dan kali Wamena ) pada peta buatan ekspedisi Archbold yang diterbitkan pada bulan Mei 1939. Oleh karena itu Pemerintah Belanda sejak awal kedatangannya memakai nama ”Wamena” untuk Pos mereka di lembah Balim, yang mana diambil dari nama kali Wamena/Uwe.
Dari hasil wawancara terhadap 24 responden pada Saresehan hari jadi kota Wamena bulan Nopember 1996 sebagian besar menyatakan tidak mengetahui dari mana nama Wamena itu diambil untuk dijadikan sebagai ibu kota Kabupaten Jayawijaya, sedang empat orang saja yang menyatakan mengetahui tentang asal-usul nama Wamena. Menurut empat orang ini mengisahkan bahwa nama Wamena diambil dari dialog antar Fritz Velkamp dengan pembantunya yang sedang mengurus ternak di kandang. Fritz Velkamp bertanya : Sedang apa? Jawab pembantunya ”An Wam Ena” dari percakapan ini kemudian F.Velkamp mempublikasikan nama tempat ini Wamena.
Dari beberapa sumber, informasi di atas menunjukkan bahwa kata Wamena telah ada sejak dahulu dan digunakan hingga saat sekarang ini dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat di Lembah Balim, yang kemudian diabadikan sebagai ibu kota Kabupaten Jayawijaya.
Setelah kedatangan Drs. Frits Veldkamp yang membawa misi Pemerintahan pada tanggal 10 Desember 1956 maka berangsur-angsur daerah Lembah Balim / Wamena mulai dikenal baik ditingkat Pemerintah Belanda sendiri maupun kalangan misionaris, dan tak ketinggalan misionaris Katolik yang menetapkan hari pertamanya dilembah Balim tanggal 5 Februari 1958 Gereja Katolik masuk di daerah Wamena.
Dengan kehadiran Pemerintah dan para misionaris tersebut, maka dalam kurun waktu tahun 1954 sampai dengan tahun 1960, semua masyarakat di Lembah Balim/Dani mulai mengadakan hubungan dengan dunia luar, yang mengakibatkan perubahan hidup dari tradisional ke perubahan yang radikal dalam struktur sosial, kegiatan sehari-hari dan dalam wawasan kebangsaan maupun identitas orang Dani. Puncak pergumulan orang Dani adalah tanggal 1 Mei 1963 secara resmi Irian Barat kembali ke pangkuan Republik Indonesia, dan mulai saat itu pelayanan penyelenggaraan pemerintahan telah beralih dari Hindia Belanda kepada Pemerintah Republik Indonesia.
Warning :
Situs ini adalah situs percobaan dalam proyek Citizen Journalism yang dikembangkan oleh Perkumpulan Penonggalo Limbu. Seluruh isi situs ini berada dalam lisensi CC-BY-SA. Anda diperkenankan untuk BERBAGI (menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun)dan ADAPTASI (menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi iniuntuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial). Informasi dalam situs ini masih harus dikonfirmasi kepada pengelola situs di distrikpyramid@gmail.com (B.Michael Tabuni/Pengembang Proyek)



