![]() |
| Pengadilan Negeri Wamena |
Semua elemen " MASYARAKAT " dari Distrik Pyramid Kab.Jayawijaya Papua jangan memakan isu dan memprovokasi kemenangan kepada publik karena belum ada hasil putusan dari meja PENGADILAN tentang perolehan hak milik TANAH EX MISSIONARIS C&MA yang adalah aset "INJIL" di Pyramid, namun ada oknum yang berupaya bekerja untuk melegalitasi status tanah tersebut diupayakan oleh kepentingan sepihak masih dalam proses persidangan Pengadilan Negeri Wamena, walaupun demikian upaya yang akan dilakukan dan yang sudah disepakati oleh Masyarakat pemilik hak ulayat Tanah adalah tetap dibagi DUA / TIGA kalau KEMAH INJIL pecah menjadi 3 yakni; GKII, GKIP dan KINGMI.
Warning :
Situs ini adalah situs percobaan dalam proyek Citizen Journalism yang dikembangkan oleh Perkumpulan Penonggalo Limbu. Seluruh isi situs ini berada dalam lisensi CC-BY-SA. Anda diperkenankan untuk BERBAGI (menyalin dan menyebarluaskan kembali materi ini dalam bentuk atau format apapun)dan ADAPTASI (menggubah, mengubah, dan membuat turunan dari materi iniuntuk kepentingan apapun, termasuk kepentingan komersial). Informasi dalam situs ini masih harus dikonfirmasi kepada pengelola situs di distrikpyramid@gmail.com (B.Michael Tabuni/Pengembang Proyek)

